PERBEDAAN MENGENAI, APAKAH KITA HARUS SHALAT JUM'AT KETIKA SUDAH MELAKSANAKAN SHALAT 'IED

Apabila hari raya Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan
dengan hari Jum'at, apakah shalat Jum'at menjadi
gugur karena telah melaksanakan shalat 'ied ?
untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat,
yaitu
1.Orang yang melaksanakan shalat 'ied TETAP WAJIB melaksanakan shalat jum'at. dalilnya adalah "Hai orang - orang yang beriman, apabila di seru untuk
menunaikan sembayang pada hari Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli." [Al Jumuah ayat 9] dan masih
banyak lagi dalil yang senada dengan ini ini adalah pendapat kebanyakan pakar fikih. akan tetapi
ulama Syafi'yah menggugurkan kewajiban ini bagi
orang yang nomanden (al bawadiy) seperti suku Badui.
dalilnya adalah
"Abu 'Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama
Utsman bin Affan dan hari tersebut adalah hari Jum'at. Kemudian beliau shalat 'ied sebelum khutbah. Lalu
beliau berkhutbah dan berkata, "Wahai sekalian
manusia. Sesungguhnya ini adalah hari dimana
terkumpul dua hari raya (dua hari 'ied). Siapa saja yang
nomanden (tidak menetap) ingin menunggu shalat
Jum'at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizikan." [HR.Bukhari
5572] 2.Orang yang telah melaksanakan shalat 'ied boleh
untuk tidak mengerjakan shalat Jum'at, dalilnya adalah Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia
berkata, Aku pernah menemani Mu'awiyah bin Sufyan
dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
"Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah saw
bertemu dengan dua 'Ied (hari Idul Fitri atau Adha
bertemu dengan hari Jum'at) dalam satu hari?" "Iya", jawab Zaid. Kemudian Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa
yang beliau lakukan ketika itu?" "Beliau melaksanakan
shalat 'ied dan memberi keringanan untuk
meninggalkan shalat Jum'at", jawab Zaid lagi. Nabi saw
bersabda, "Siapa yang mau shalat Jum'at, maka
silakan." [HR. Abu Daud no. 1070 dan Ibnu Majah no. 1310] Dari Atho, ia berkata, Ibnu Az Zubair ketika hari 'ied
yang jatuh pad hari Jum'at pernah shalat ied bersama
kami diawal siang. kemudian ketika itu tiba waktu shalat
jum'at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat
sendirian, tatkala itu Ibnu Abbas berada di Thoif. ketika
Ibnu Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas pun
mengatakan, "Ia adalah orang yang menjalankan
sunnah (ajaran Nabi)." [HR. Abu Daud no 1071 dan Al
Albani mengatakan shahih] Diceritakan pula bahwa Umar bin Al Khathab
melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az
Zubair, begitu pula Ibnu Umar tidak menyalahkan
perbuatan Ibnu Az Zubair, Begitu pula Ali bin Abi
Thalib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah
menunaikan shalat 'ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum'at. dan tidak diketahui ada pendapat
sahabat lain yang menyelisihi pendapat pendapat
mereka. [Lihat shahih fikih sunnah syaikh Abu Malik,
1/596, Al Maktabah At Taifiqiyah] notes :
Di anjurkan untuk membaca surat Al 'Alaa dan Al
Ghasiyah ketika hari 'ied bertepatan dengan hari jum'at
dan dibaca dimasing - masing pada shalat 'ied dan
shalat jum'at. sebagaimana Rasulullah saw bersabda,
"Rasulullah saw biasa membaca dalam dua 'ied yaitu
shalat jum'at "sabbihisma robbikal a'la" dan "hal ataka
haditsul ghosiyah.""
An Nu'man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika
hari 'ied bertepatan dengan hari Jum'at, beliau membaca surat tersebut di masing - masing shalat. [HR.
Muslim no. 878]

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.