KONSEKWENSI PENGAKUAN PBB ATAS NEGARA PALESTINA




Pertama, pengakuan ini tidak berarti akhir dari penjajahan Israel di Palestina. Namun ia sebagai awal jalan politik panjang. Pada saat yang sama, ada tanggungjawab mengakhiri penjajah Israel di PBB. Sebab tidak logis ada negara anggota PBB di bawah penjajahan. Ini bertentengan dengan tujuan piagama organisasi internasional tersebut. Di sisi lain, kasus seperti itu bertentangan syarat keanggotaan kemerdekaan negara yang maju menjadi anggota PBB.

Agar gambaran ini lebih jelas, kita mesti memahami status Palestina saat ini di PBB dan bagaimana ini menyikapinya. Pada awalnya, Palestina pernah diperlakukan sebagai anggota “yang diawasi” yang tidak memiliki hak dan kewajiban layaknya anggota lainnya. Mereka hanya mengisi kehadiran di Majlis Umum PBB. Setelah itu PBB mengakui Palestina dengan status lebih lebih dalam perlakuannya sebagai negara. Sekarang ini, Palestina diperlakukan lebih tinggi sebagai Otoritas pemerintahan, lebih tinggi dari tingkat anggota “diawasi” dan dibawah tingkat sebagai berstatus “negara”. Karenanya, pengakuan September nanti bisa jadi penyempurnaan dari status sebelumnya yang memiliki hak-hak penuh. 

Namun pertanyaan penting; apakah pengakuan ini akhir penjajahan Israel dan solusi bagi konflik Arab – Israel? bagaimana kasus rumit lainya yang menjadi bagian dari isu Palestina? apakah otomatis akan menemukan solusinya, seperti masalah pengungsi, Al-Quds, perbatasan, dan masalah lainnya? Penulis tidak yakin. Sebaliknya, pengakuan PBB akan menempatkan Palestina pada tantangan-tantangan baru. Kalau pengakuan terhadap negara Palestina itu berkonsekwensi harus mengakui yahudisme negara Israel?

Melihat watak konflik yang pelik dan sulitnya menerjemahkan tema negara Palestina di lapangan, maka masalah ini bisa jadi akan butuh perundingan baru dengan format baru serta referensi baru. Artinya, perundingan bisa jadi akan berubah antara negara dengan negara lain. Di sini bisa jadi muncul syarat-syarat baru yang mengendalikan prilaku politik para juru runding. Dengan ungkapan lain, bisa jadi ada komitmen dari masing-masing negara dengan kepentingan nasionalismenya masing-masing. Ini bisa mendorong adanya sejumlah solusi isu utama, terutama isu pengungsi Palestina di negara yang bersangkutan. Hal yang sama juga bisa berlaku dengan perbatasan final negara Palestina; pengakuan di perbatasan jajahan Juni 1967 yang tidak berarti pasukan Israel akan menarik diri dari wilayah itu, tidak berarti pula Israel menghilangkan permukiman-permukiman di sana. Akan ada perundingan lagi dalam masalah ini dengan intensitas dan keseriusan lebih besar dibanding sebelumnya. Perundingan ini juga akan memaksa negara Palestina tanpa senjata untuk meninggalkan pilihan perang untuk melakukan daya tawar dalam konflik dengan Israel. 

Lantas bagaimana perlawanan Palestina jika negara berdiri, apakah akan tetap ada pilihan perlawanan? Dalam bentuk apa? Dengan sarana apa? Terutama perlawanan bersenjata. Jika melepaskan roket perlawanan apa yang terjadi? Apa sikap negara Palestina baru ini terhadap perlawanan? Berdirinya negara berarti otoritas menjadi satu dan semua instansi keamanannya yang ini otomatis disintregasi berakhir. Karenanya, seharusnya diselesaikan sekarang sebelum terlambat dengan menyepakati poin-poin baru memenej konflik dengan cara damai. 

Penulis tidak ingin menyimpulkan bahwa berdirinya negara Palestina dan diterimanya sebagai anggota PBB sebagai tujuan itu sendiri. Penulis ingin menegaskan bahwa itu adalah awal era baru memenej konflik dengan visi damai berperadaban dan berkembang. Penulis yakin dengan visi ini akan ada solusi dalam masalah-masalah pelik dalam konflik yang tidak mungkin diselesaikan dengan berdirinya negara Palestina saja. Pada saat yangs ama, kedua pihak yang terlibat konflik langsung Palestina – Israel menyadari bahwa berdirinya negara Palestina meletakkan keduanya pada dua pilihan tidak ada yang ketiganya. Pilihan perang dan konlik dengan miliu baru yang tidak berpihak kepada salah dari keduanya. Atau pilihan mencari format menyempurnakan format pembauran. 

Berdirinya negara Palestina bukan sekadar pengakuan secara legal hukum. Ia hanya awal memenej konflik yang komplek. Ini membutuhkan waktu lama. Namun yang terpenting adalah memahami batasan-batasan di atas dengan visinya yang baru.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.