Ini Dia Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012

Suparnie - Jakarta, Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.
Penandatangan di Kemenko Kesra tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.

Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.
Ke-14 hari libur tersebut meliputi 1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi), 23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563), 5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW), 23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934).

Selanjutnya 6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus), 6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556), 17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus), 17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI).

Kemudian 19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H), 26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H), 15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H), dan 25 Desember (Selasa, Hari Natal).

Sementara itu Cuti bersama meliputi 18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus), 21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Idul Fitri), 16 November (Jumat, Tahun Baru H), dan 24 Desember (Senin, Natalan).

Menko Kesra dalam kesempatan ini mengemukakan keputusan liburan tersebut karena adanya masukan dari lembaga keagamaan tentang perlunya penambahan jumlah cuti bersama. Cuti bersama juga berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan.

Dikemukakan memang perlu adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfataan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Menurut data cuti bersama pada 2008 sebanyak lima hari, pada 2009 berkurang menjadi empat hari, pada 2010 berkurang lagi menjadi tiga hari, pada 2011 bertambah menjadi empat hari dan tahun ini sebanyak lima hari. (menkokesra.go.id). (sik)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.